Tuesday, May 29, 2007

Keluh kesah


Semoga pengalaman saya bermanfaat,
Sabtu yang lalu tanggal 26 Mei 2007 jam 7:30 pagi ,saya dengan suami kebetulan naik motor
ke Pasar Central Lippo Cikarang tapi tak disangka distop Polisi di perempatan Lippo Cikarang
yang lagi razia besar-besaran padahal saya dan suami pake helm lengkap dan motor lengkap.
Dan kagetnya lagi saya lupa STNK , polisi bernama Sersan Danang dengan garang
langsung buat surat tilang padahal saya bilang kalau Boleh saya ambil
ke rumah kebetulan saya lupa dan rumah saya dekat. Tetapi Sersan kekeh
mau tilang tidak ada waktu katanya "akhirnya saya teringat email slip biru dan saya bilang
minta slip biru aja deh "Sersan" tidak mau slip merah.( Kalau Slip merah artinya tidak mengakui kesalahan dan minta disidang.)Ternyata tidak dikasih dengan beribu alasan
saya mulai marah saya bilang Anda razia "mendidik masyarakat, cari kesalahan atau cari uang".
Karena suami saya orangnya tidak mau ribut dia ttd surat tilang padahal seharusnya kita cek
dulu pelanggaran dan dendanya (Aturannya ada di UU no 14 tahun 1992, dan kita berhak menolak
menanda tangani kalau tidak sesuai pasalnya.Walau surat tilang sudah ditandatangani suami, saya telpon ke adik saya ( Jaksa )reconform mengenai pasal pelanggaran sekalian pengen jatuhin mental polisi. Lebih bagus di depan polisi kita telponin & tanya orang yang ngerti pelanggaran Lalin & jumlah dendanya. Biar polisi tahu kita ngerti pelanggaran dan dendanya.
Karena penasaran saya tidak mau terima , Saya menghadap komandannya minta slip biru dengan
alasan sebagai Warga negara yang baik saya mengakui kesalahan saya dan konsekwensi
saya harus bayar denda ke kas negara (bukan masuk kekantong Polisi).Dan tugas anda mengayomi saya sebagai masyarakat.
Akhirnya saya dapat slip biru dan motor saya ditahan padahal seharusnya STNK atau sim yang ditahan.Mungkin karena polisi kesal saya minta slip biru dan dia persulit saya.Tapi Gak Apa-apa yang
penting saya dapat slip biru dan saya jadi tahu slip biru kaya apa.
Kebetulan ada teman Polisi bantu keluarin motor hari itu juga ditukar STNK dan bayarin denda ke Bank.Kalau pelanggaran ringan sampai sedang dendanya antara Rp.10.000 s/d Rp.75.000 sesuai uu no 14 tahun 1992.untuk lebih jelasnya silahkan buka website www.transparansi. or.id

Herlina

0 Comments:

Post a Comment

<< Home